Rabu, 21 Januari 2009

Pemerintah Mengelola Data Kurang Maksimal

Data Belum Dimanfatkan Maksimalkan Dalam Pengelolan Negara.

Dalam perkembangan zaman sekarang, teknologi merupakan kebutuhan negara yang utama dalam mengelola Sumber Daya Alam yang ada di negara kita ini. Sumber Data yang ada pada negara pada saat ini kurang begitu dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh negara dalam pengembangan kehidupan bernegara yang lebih baik lagi.
Bukti nyatanya adalah masih banyaknya daerah yang belum maju akibat pengelolaan yang kurang begitu diperhatikan oleh pemerintah. Seharusnya pemerintah dapat mengelolanya dengan baik dengan melihat data-data yang ada pada saat ini. Akan tetapi pada saat ini, daerah-daerah yang tertinggal tersebut ternyata sudah banyak yang dikelola oleh pihak swasta bahkan pihak asing ikut serta dalam pengelolaan yang tadinya merupakan sumber pendapatan negara.
Untuk itu, pemerintah hendaknya berfikir ulang dalam melaksanakan pembangunan di negara ini. Pemerintah tidak boleh menyerahkan kekayaan alam negara kita ini kepada bangsa asing dengan sebegtiu mudahnya. Pemerintah harus tegas dalam menindakalanjuti keterpurukan bangsa ini dengan mengelola data yang ada untuk kemaslahatan bangsa ini.

Senin, 12 Januari 2009

Strategi Komputerisasi

Kondisi nyata pada saat ini ialah bangsa kita masih sangat jauh tertinggal dengan bangsa bangsa lain yang sudah terlebih dahulu mengenal dunia IT. Untuk itu bagaimana kita menyikapi ketertinggalan kita terhadap bangsa lain??
Dalam rangka mengejar ketertinggalan kita tersebut, saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah strategi mengelola computer. Strategi harus dibuat dan disusun untuk melakukan percepatan guna mencapai target eksplisit yang bertumpu pada penggunaan teknologi informasi. Untuk menyusun strategi komputerisasi yang akan diterapkan terlebih dahulu dibangun asumsi asumsi yang didasarkan pada kondisi real masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Selanjutnya, dalam pelaksanaan strategi tersebut kita harus bisa menciptakan persainagan terhadap bangsa lain.
Bagaimana caranya???
Caranya yaitu kita harus mampu mengelola dengan baik SDM yang ada di Indonesia ini.
Selanjutnya timggal kita me-maintanance sebuah system yang sudah tercipta. Sehingga pada nantinya kita mampu bersaing dengan bangsa yang berkembang atau yang setinggkat dengan Negara kita.

Amie,,,,,,

KASUS IT

Penipuan Menggunakan Sarana Pada Internet Banking
Beberapa waktu yang lalu detikcom memuat berita bahwa di internet banking salah satu bank di Indonesia ingin dijadikan sarana penipuan oleh penipu dengan cara memalsukan informasi internet banking tersebut melalui email. Cara seperti ini sebenarnya sudah cukup lama dan sering terjadi, dimana email ditujukan kepada alamat email nasabah yang memiliki akses ke internet banking. Dari mana pelaku mengetahui bahwa alamat email seseorang adalah pemegang account internet banking? Banyak cara yang dilakukan pelaku penipuan untuk memperolah alamat email seseorang yang memiliki akses ke internet banking, kemungkinan dari mesin pencari google pun bisa dilakukan, seperti bagaimana layaknya seseorang mencari nomer kartu kredit yang “melayang-layang” di internet.
Bagaimana pencegahannya?
• Yakinkan hanya akses alamat (url) internet banking seperti dalam panduan
• Jangan merespon email dari pengelola internet banking secara terburu-buru, jika ragu-ragu lebih baik tanyakan ke support internet banking atau call center pengelola internet banking.
• Jangan akses internet banking dari sembarang tempat akses internet seperti warnet jika tidak sangat terpaksa.
• Jangan lupa log-out/keluar dari sistem internet banking jika Anda sudah selesai bertransaksi dari internet banking.
• Jangan lupa menghapus history pada komputer yang baru saja Anda pergunakan untuk akses internet banking.
• Jangan berikan user dan password internet banking Anda kepada siapapun.
• Jangan menyimpan user dan password internet banking secara sembarangan.
• Gantilah passwors secara berkala jika sistem memungkinkan.
• Lebih baik gunakanlah key tambahan untuk akses internet banking.
Tak cuma internet banking, ada yang lain yang perlu juga Anda waspada dengan cara diatas, seperti :
• Paypal
• E-Gold
• Kartu Kredit
Semoga kita senantiasa lancar dalam menggunakan teknologi yang seharusnya mempermudah dan bukan memper-susah.
Semoga hukum ITE benar-benar menjadikan kejahatan cyber jera dan berpikir sebelum melakukan kejahatan.

Kepedulian Terhadap Bank Data dan E-Government

Bagaimana Kita Menyikapi Adanya Bank Data???
Bank Data merupakan kumpulan data-data yang ada disuatu daerah yang dapat kita ketahui seberapa besar potensi suatu daerah tersebut untuk dapat kita kelola pada nantinya.
Dengan kepedulian kita terhadap Bank Data, diharapakan data-data yang kita dapatkan dari sebuah Bank Data suatu daerah kita mampu untuk mengelola daerah tersebut yang pada saat ini kurang begitu ter-ekspos mungkin suatu saat nanti dapat jauh lebih baik keadaanya dibandingkan dengan sekarang ini.

Tahukan anda E-Government dan Manfaatnya???
E-Government ini dapat diimplementasikan dalam berbagai cara.
Contoh-contohnya antara lain:
Penyediaan sumber informasi, khususnya informasi yang sering dicari oleh masyarakat. Informasi ini dapat diperoleh langsung dari tempat kantor pemerintahan, dari kios info (info kiosk), ataupun dari Internet (yang dapat diakses oleh masyarakat dimana pun dia berada). Informasi ini dapat berupa informasi potensi daerah sehingga calon investor dapat mengetahui potensi yang ada dalam informasi tersebut.

E-Government ini membawa banyak manfaat, antara lain:
• Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
• Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
• Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
• Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama.

Minggu, 11 Januari 2009

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil.
Dasar Hukum
-Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
-Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
-Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
-Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Dan masih banyak lagi landasan hukum yang digunakan untuk perlindungan HAKI.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri,.

Saat ini di Indonesia , pelanggaran terhadap HAKI bukan lah hal yang aneh. Kita dapat melihat banyak factor yang mendukung terjadinya pelanggaran terhadap HAKI. Salah satu factor yang mendukung maraknya pelanggaran tersebut adalah factor manusia yang ada di Indonesia ini.
Dengan adanya barang ataupun prodak dipasar yang harganya jauh lebih murah kemudian kualitas yang tidak jauh berbeda dengan produk yang aslinya, para konsumen lebih tertarik untuk menggunakan produk bajakan tersebut.
Memang banyak pihak yang harus disalahkan dalam hal pelanggaran HAKI ini . Tapi tidak sedikit pula orang yang mau disalahkan.
Kita memang harus bersama sama memberantas pelanggaran HAKI ini. Sebab sudah banyak kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku pembajakan HAKI.
Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah atau pun masyarakat mendukung agar tidak ada lagi pembajakan di Bumi Pertiwi ini.
Salah satu tugas pemerintah adalah bertindak cepat dan tergas terhadap pelaku pelanggaran HAKI. Serta peran masyarakat yaitu untuk tidak mengkonsumsi produk-produk bajakan. Sebab apabila kita tidak mengkonsumsinya, ada kemungkinan para pelaku pembajakan akan berhenti untuk memproduksi produk bajakan dikarenakan mereka akan terputus mata rantai pencaharian mereka.

UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakutâ__nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangâ__undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolahâ__olah data
yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia


BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan
pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam
cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undangâ__Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undangâ__Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan
publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undangâ__Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait
dengan ketentuan Undangâ__Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana berdasarkan ketentuan Undangâ__Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan Undangâ__Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan
Undangâ__Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undangâ__Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi
Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang
undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan Undangâ__Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undangâ__Undang ini dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik
dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undangâ__Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundangâ__undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.0miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana
maksimal ancaman pidana pokok masingâ__masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Selasa, 06 Januari 2009

LSP Telematika

Mengapa Pemerintah membentuk LSP???

Disaat dunia pendidikan di negeri ini sedang dilanda berbagai macam rintangan. Lagi-lagi pemerintah membentuk suatu lembaga yang dapat memberikan sertifikat kelulusan bagi orang-orang yang ikut serta dalam kelembagaan tersebut. Dimana sertifikat tersebut bisa dikatakan sebuah ijasah yang hampir menyamai sebuah ijasah tamatan dari sebuah institusi dunia pendidikan.

Dengan adanya sebuah lembaga seperti LSP ini apakah pemerintah sudah tidak lagi memikirkan sistem pendidikan yang dicanangkan dalam beberapa tahun lalu.
Kita tau bahwa biaya pendidikan di Indonesia sangatlah mahal. Oleh karena itu, banyak orang yang beranggapan bahwa buat apa sekolah tinggi-tinggi akan tetapi untuk dapat bekerja saja sulit. Memang pemerintah dalam hal ini (LSP) sangat bagus untuk mendirikannya. Sebab dengan adanya LSP, maka orang-orang yang terbentur dalam hal biaya pendidikan bisa dapat melanjutkan kepandaianya dalam dunia Teknologi. Sehingga orang-orang yang berkecimpung dalam dunia IT dapat bersaing walau pun tidak tamatan dari sebuah perguruan tinggi yang berbasis teknologi.
Akan tetapi kembali muncul sebuah dilema besar, yaitu kemana orang-orang lulusan IT dari Perguruan tinggi yang sudah bertahun-tahun megeluarkan biaya besar tersebut?
Apakah ijasah mereka sebanding dengan orang-orang yang lulus dari LSP?
Kalau begitu, bisa dikatakan bahwa perguruan tinggi tidaklah begitu menjamin mutu pendidikannya. Dan mungkin calon-calon mahasiswa yang hendak kuliah di perguruan tinggi khususnya yang hendak mengambil jurusan yang berhubungan dengan dunia IT akan berkurang peminatnya. Sebab dengan adanya LSP, calon mahasiswa tersebut lebih condong untuk mengikuti LSP tersebut dibandingkan dengan perguruan tinggi.
Di sinilah letak dari permasalahan LSP. Pemerintah hendaknya berpikir ulang untuk membentuk sebuah lembaga pendidikan yang dapat mengeluarkan sebuah sertifikat yang hampir sama dengan sebuah ijasah.