Rabu, 21 Januari 2009

Pemerintah Mengelola Data Kurang Maksimal

Data Belum Dimanfatkan Maksimalkan Dalam Pengelolan Negara.

Dalam perkembangan zaman sekarang, teknologi merupakan kebutuhan negara yang utama dalam mengelola Sumber Daya Alam yang ada di negara kita ini. Sumber Data yang ada pada negara pada saat ini kurang begitu dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh negara dalam pengembangan kehidupan bernegara yang lebih baik lagi.
Bukti nyatanya adalah masih banyaknya daerah yang belum maju akibat pengelolaan yang kurang begitu diperhatikan oleh pemerintah. Seharusnya pemerintah dapat mengelolanya dengan baik dengan melihat data-data yang ada pada saat ini. Akan tetapi pada saat ini, daerah-daerah yang tertinggal tersebut ternyata sudah banyak yang dikelola oleh pihak swasta bahkan pihak asing ikut serta dalam pengelolaan yang tadinya merupakan sumber pendapatan negara.
Untuk itu, pemerintah hendaknya berfikir ulang dalam melaksanakan pembangunan di negara ini. Pemerintah tidak boleh menyerahkan kekayaan alam negara kita ini kepada bangsa asing dengan sebegtiu mudahnya. Pemerintah harus tegas dalam menindakalanjuti keterpurukan bangsa ini dengan mengelola data yang ada untuk kemaslahatan bangsa ini.

Senin, 12 Januari 2009

Strategi Komputerisasi

Kondisi nyata pada saat ini ialah bangsa kita masih sangat jauh tertinggal dengan bangsa bangsa lain yang sudah terlebih dahulu mengenal dunia IT. Untuk itu bagaimana kita menyikapi ketertinggalan kita terhadap bangsa lain??
Dalam rangka mengejar ketertinggalan kita tersebut, saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah strategi mengelola computer. Strategi harus dibuat dan disusun untuk melakukan percepatan guna mencapai target eksplisit yang bertumpu pada penggunaan teknologi informasi. Untuk menyusun strategi komputerisasi yang akan diterapkan terlebih dahulu dibangun asumsi asumsi yang didasarkan pada kondisi real masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Selanjutnya, dalam pelaksanaan strategi tersebut kita harus bisa menciptakan persainagan terhadap bangsa lain.
Bagaimana caranya???
Caranya yaitu kita harus mampu mengelola dengan baik SDM yang ada di Indonesia ini.
Selanjutnya timggal kita me-maintanance sebuah system yang sudah tercipta. Sehingga pada nantinya kita mampu bersaing dengan bangsa yang berkembang atau yang setinggkat dengan Negara kita.

Amie,,,,,,

KASUS IT

Penipuan Menggunakan Sarana Pada Internet Banking
Beberapa waktu yang lalu detikcom memuat berita bahwa di internet banking salah satu bank di Indonesia ingin dijadikan sarana penipuan oleh penipu dengan cara memalsukan informasi internet banking tersebut melalui email. Cara seperti ini sebenarnya sudah cukup lama dan sering terjadi, dimana email ditujukan kepada alamat email nasabah yang memiliki akses ke internet banking. Dari mana pelaku mengetahui bahwa alamat email seseorang adalah pemegang account internet banking? Banyak cara yang dilakukan pelaku penipuan untuk memperolah alamat email seseorang yang memiliki akses ke internet banking, kemungkinan dari mesin pencari google pun bisa dilakukan, seperti bagaimana layaknya seseorang mencari nomer kartu kredit yang “melayang-layang” di internet.
Bagaimana pencegahannya?
• Yakinkan hanya akses alamat (url) internet banking seperti dalam panduan
• Jangan merespon email dari pengelola internet banking secara terburu-buru, jika ragu-ragu lebih baik tanyakan ke support internet banking atau call center pengelola internet banking.
• Jangan akses internet banking dari sembarang tempat akses internet seperti warnet jika tidak sangat terpaksa.
• Jangan lupa log-out/keluar dari sistem internet banking jika Anda sudah selesai bertransaksi dari internet banking.
• Jangan lupa menghapus history pada komputer yang baru saja Anda pergunakan untuk akses internet banking.
• Jangan berikan user dan password internet banking Anda kepada siapapun.
• Jangan menyimpan user dan password internet banking secara sembarangan.
• Gantilah passwors secara berkala jika sistem memungkinkan.
• Lebih baik gunakanlah key tambahan untuk akses internet banking.
Tak cuma internet banking, ada yang lain yang perlu juga Anda waspada dengan cara diatas, seperti :
• Paypal
• E-Gold
• Kartu Kredit
Semoga kita senantiasa lancar dalam menggunakan teknologi yang seharusnya mempermudah dan bukan memper-susah.
Semoga hukum ITE benar-benar menjadikan kejahatan cyber jera dan berpikir sebelum melakukan kejahatan.

Kepedulian Terhadap Bank Data dan E-Government

Bagaimana Kita Menyikapi Adanya Bank Data???
Bank Data merupakan kumpulan data-data yang ada disuatu daerah yang dapat kita ketahui seberapa besar potensi suatu daerah tersebut untuk dapat kita kelola pada nantinya.
Dengan kepedulian kita terhadap Bank Data, diharapakan data-data yang kita dapatkan dari sebuah Bank Data suatu daerah kita mampu untuk mengelola daerah tersebut yang pada saat ini kurang begitu ter-ekspos mungkin suatu saat nanti dapat jauh lebih baik keadaanya dibandingkan dengan sekarang ini.

Tahukan anda E-Government dan Manfaatnya???
E-Government ini dapat diimplementasikan dalam berbagai cara.
Contoh-contohnya antara lain:
Penyediaan sumber informasi, khususnya informasi yang sering dicari oleh masyarakat. Informasi ini dapat diperoleh langsung dari tempat kantor pemerintahan, dari kios info (info kiosk), ataupun dari Internet (yang dapat diakses oleh masyarakat dimana pun dia berada). Informasi ini dapat berupa informasi potensi daerah sehingga calon investor dapat mengetahui potensi yang ada dalam informasi tersebut.

E-Government ini membawa banyak manfaat, antara lain:
• Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
• Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
• Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
• Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama.

Minggu, 11 Januari 2009

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil.
Dasar Hukum
-Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
-Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
-Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
-Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Dan masih banyak lagi landasan hukum yang digunakan untuk perlindungan HAKI.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri,.

Saat ini di Indonesia , pelanggaran terhadap HAKI bukan lah hal yang aneh. Kita dapat melihat banyak factor yang mendukung terjadinya pelanggaran terhadap HAKI. Salah satu factor yang mendukung maraknya pelanggaran tersebut adalah factor manusia yang ada di Indonesia ini.
Dengan adanya barang ataupun prodak dipasar yang harganya jauh lebih murah kemudian kualitas yang tidak jauh berbeda dengan produk yang aslinya, para konsumen lebih tertarik untuk menggunakan produk bajakan tersebut.
Memang banyak pihak yang harus disalahkan dalam hal pelanggaran HAKI ini . Tapi tidak sedikit pula orang yang mau disalahkan.
Kita memang harus bersama sama memberantas pelanggaran HAKI ini. Sebab sudah banyak kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku pembajakan HAKI.
Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah atau pun masyarakat mendukung agar tidak ada lagi pembajakan di Bumi Pertiwi ini.
Salah satu tugas pemerintah adalah bertindak cepat dan tergas terhadap pelaku pelanggaran HAKI. Serta peran masyarakat yaitu untuk tidak mengkonsumsi produk-produk bajakan. Sebab apabila kita tidak mengkonsumsinya, ada kemungkinan para pelaku pembajakan akan berhenti untuk memproduksi produk bajakan dikarenakan mereka akan terputus mata rantai pencaharian mereka.

UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakutâ__nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangâ__undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolahâ__olah data
yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia


BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan
pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam
cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undangâ__Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undangâ__Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan
publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undangâ__Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait
dengan ketentuan Undangâ__Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana berdasarkan ketentuan Undangâ__Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan Undangâ__Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan
Undangâ__Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undangâ__Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi
Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang
undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan Undangâ__Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undangâ__Undang ini dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik
dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undangâ__Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundangâ__undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.0miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana
maksimal ancaman pidana pokok masingâ__masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Selasa, 06 Januari 2009

LSP Telematika

Mengapa Pemerintah membentuk LSP???

Disaat dunia pendidikan di negeri ini sedang dilanda berbagai macam rintangan. Lagi-lagi pemerintah membentuk suatu lembaga yang dapat memberikan sertifikat kelulusan bagi orang-orang yang ikut serta dalam kelembagaan tersebut. Dimana sertifikat tersebut bisa dikatakan sebuah ijasah yang hampir menyamai sebuah ijasah tamatan dari sebuah institusi dunia pendidikan.

Dengan adanya sebuah lembaga seperti LSP ini apakah pemerintah sudah tidak lagi memikirkan sistem pendidikan yang dicanangkan dalam beberapa tahun lalu.
Kita tau bahwa biaya pendidikan di Indonesia sangatlah mahal. Oleh karena itu, banyak orang yang beranggapan bahwa buat apa sekolah tinggi-tinggi akan tetapi untuk dapat bekerja saja sulit. Memang pemerintah dalam hal ini (LSP) sangat bagus untuk mendirikannya. Sebab dengan adanya LSP, maka orang-orang yang terbentur dalam hal biaya pendidikan bisa dapat melanjutkan kepandaianya dalam dunia Teknologi. Sehingga orang-orang yang berkecimpung dalam dunia IT dapat bersaing walau pun tidak tamatan dari sebuah perguruan tinggi yang berbasis teknologi.
Akan tetapi kembali muncul sebuah dilema besar, yaitu kemana orang-orang lulusan IT dari Perguruan tinggi yang sudah bertahun-tahun megeluarkan biaya besar tersebut?
Apakah ijasah mereka sebanding dengan orang-orang yang lulus dari LSP?
Kalau begitu, bisa dikatakan bahwa perguruan tinggi tidaklah begitu menjamin mutu pendidikannya. Dan mungkin calon-calon mahasiswa yang hendak kuliah di perguruan tinggi khususnya yang hendak mengambil jurusan yang berhubungan dengan dunia IT akan berkurang peminatnya. Sebab dengan adanya LSP, calon mahasiswa tersebut lebih condong untuk mengikuti LSP tersebut dibandingkan dengan perguruan tinggi.
Di sinilah letak dari permasalahan LSP. Pemerintah hendaknya berpikir ulang untuk membentuk sebuah lembaga pendidikan yang dapat mengeluarkan sebuah sertifikat yang hampir sama dengan sebuah ijasah.

Fraud IT

Fraud IT yang merugikan banyak pihak.

Definisi fraud yaitu suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kita sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya indikasi fraud atau kecurangan/penyimpangan pada suatu perusahaan atau instansi pemerintah yang dilakukan oleh karyawan/pegawainya. Maraknya berita mengenai investigasi terhadap indikasi penyimpangan (fraud) di dalam perusahaan dan juga pengelolaan negara di surat kabar dan televisi semakin membuat sadar bahwa kita harus melakukan sesuatu untuk membenahi ketidakberesan tersebut. Walaupun saat ini sorotan utama sering terjadi pada manajemen puncak perusahaan, atau terlebih lagi terhadap pejabat tinggi suatu instansi, namun sebenarnya penyimpangan perilaku tersebut bisa juga terjadi di berbagai lapisan kerja organisasi.

Upaya penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan. Efektivitas ketentuan hukum tidak dapat dicapai apabila tidak didukung norma dan nilai etika dari pihak terkait. Dalam konteks suatu organisasi, nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.

Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi semata.
Istilah-istilah dalam Dunia IT


ACL (Access Control Unit) : Metode untuk membatasi penggunaan layanan secara selektif yaitu dengan membuat daftar layanan mana yang boleh diakses maupun yang tidak oleh host tertentu.

ACPI (Advanced Configuration Power Interface) : Sebuah teknologi yang memungkinkan sistem operasi mengontrol jumlah daya listrik yang digunakan oleh setiap perangkat yang dipasang pada komputer. Biasanya disediakan agar perangkat tersebut menghemat energi. ACPI ini adalah interface dan ditujukan untuk perangkat lunak dan perangkat keras. Sistem operasi yang mampu melakukan konfigurasi dan power management terhadap sistem, sering disebut dengan Operating System-directed configuration and Power Management (OSPM). ACPI bersama OSPM ini melakukan power management dengan konsep bahwa suatu sistem akan menghemat energi dengan mengubah suatu peralatan yang sedang tidak digunakan oleh sistem ke kondisi yang menggunakan sedikit daya (lowed power state). Konsep ini juga berlaku untuk keseluruhan sistem, membuat keseluruhan sistem berada pada kondisi yang menggunakan sedikit daya (sleeping state).

BITNET : Jaringan komputer dengan kecepatan dan biaya rendah yang dibuat untuk melayani kebutuhan jaringan di luar batas jaringan ARPANET. Menggunakan protokol store and forward untuk menyediakan layanan e-mail interaktif dan file transfer.

BBS (Bulletin Board Service) : Suatu layanan komputer yang bisa diakses dengan modem, biasanya dikelola oleh suatu perusahaan atau distributor yang menggunakan komunikasi komputer dua arah, untuk merekam data dan fungsi-fungsi atau program-program, untuk keperluan tanya jawab dan akses informasi serta menerima dan menyebarluaskan pengumuman-pengumuman perusahaan dan sebagainya.
CDMA (Code Division Multiple Access) : Teknologi interface spread spectrum udara yang digunakan pada beberapa ponsel dan jaringan wireless lainnya.

CCIT Recommendations : Rekomendasi yang diberikan oleh CCIT untuk penggunaan alat-alat pendukung komunikasi, misalnya jenis protokol komunikasi, metode modulasi modem, dan lain-lain.

DDBMS (Distributed DataBase Management System) : Program pengelolaan database yang mampu melakukan pengaksesan pada beberapa database sekaligus

Script Kiddie : Sebuah pola serangan yang sering dilancarkan oleh hacker pemula dengan menggunakan alat bantu ringan yang bisa mereka dapatkan di banyak situs hacker lainnya. Alat bantu yang biasanya berisi sederetan ship sederhana ini mereka gunakan untuk mendeface atau melancarkan DOS (Denial of Service) pada korban yang memiliki exploit. Hacker dengan jam terbang yang lebih tinggi biasanya mencibir hacker pemula yang menggunakan metode ini karena biasanya mereka menggunakan tanpa tahu teknologi dan konsep yang ada di balik pola serangan yang dilancarkan.

MIME (Multi-Purpose Internet Mail Extension) : Digunakan untuk menunjukkan tipe data dalam server Web, sehingga program pembantu serta Plug-in yang tepat dapat dipanggil.

Mailbomb : Kegiatan pengiriman sejumlah besar e-mail ke sebuah alamat e-mail yang bermaksud untuk memenuhi kuota server mail tersebut.

MLC (Multi-level Cell) : Teknologi yang mampu menyimpan lebih dari 1 bit informasi dalam sebuah sel tunggal.

Senin, 22 Desember 2008

SISTEM INFORMASI NASIONAL

Pengertian Sistem Informasi Nasional
suatu sistem yang mengolah,mengelola,dan mempertanggungjawabkan seluruh data” yang ada didalam suatu negara” secara keseluruhan.Dimana seluruh data” tersebut seharusnya di tampung di dalam sebuah bank data yang nantinya dapat mempermudah dalam mengakses data” diseluruh penjuru negeri ini.

Menurut saya SIMNAS di Indonesia belum berjalan dengan baik. Itu dapat diliat dari berbagai macam situasi di negara ini yang belum tertata dengan baik.

Contohnya yakni :
Sistem Kependudukan di negara Indonesia belum terdata dengan baik di lihat dari data base yang ada di pemerintahan. Kemudian sistem pencatatan kependudukan di daerah-daerah masih menggunakan sistem yang masih manual.

Sebenarnya apabila sistem pencatatan kependudukan di Indonesia sudah baik, pada nantinya akan menuai hasil yang menguntungkan bagi siapa saja.
Contohnya lagi,
Sebentar lagi kita akan menyelenggarakan pesta rakyat yakni PEMILU 2009. Dimana apa bila sistem pencatatan kependudukan berjalan baik, maka data untuk mengetahui berapa jumlah penduduk yang akan mengikuti PEMILU dapat kita ketahui lebih awal.
Untuk itu pemerintah harus lebih menggiatkan jajaran instansi khususnya depatemen Komunikasi dan Informasi untuk membuat sistem yang lebih baik lagi.

Tugas Soal UTS

Jawaban Soal-soal UTS

1. Diakhir abad ke 20 perkembangan IT sangat pesat, hal ini didorong oleh :
(B) Transformasi data menjadi informasi
Pada akhir abad ke 29 orang-orang sudah banyak yang paham dan mulai mengerti dalam penggunaan ilmu teknologi. Mereka sudah banyak menggunakan ilmu teknologi salah satunya untuk memproses data-data yang sudah ada untuk kemudian diolah menjadi sebuah informasi yang nantinya berguna bagi orang banyak.
(D) Percepatan Dalam IPTEK
Sebelum abad ke 20 datang, IPTEK sudah mulai berkembang, akan tetapi belum berkembang seperti pada saat ini. Dengan tuntutan Zaman, IPTEK diharapkan dapat melakukan percepatan dalam memberikan sebuah inovasi-inovasi baru dalam perkembangan dunia IT.
2. Open System
(D) Open system memungkinkan kolaborasi antar platform.
Dengan open system, sebuah aplikasi yang kita buka dapat kita kolaborasikan antara platform satu dengan yang lainnya.
3. Trend IT masa depan
(C) Semakin banyak aplikasi / software freeware
Dengan berkembangnya dunia IT saat ini, maka banyak pula orang mencoba untuk menciptakan sebuah aplikasi-aplikasi baru yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh orang –orang dengan tanpa mengeluarkan banyak biaya.
4. Freeware
(D) Freeware meningkatkan kompetisi antara vendor aplikasi.
Aplikasi –aplikasi yang sudah ada saat ini, banyak yang merupakan freeware. Dimana aplikasi-aplikasi yang ada itu dibuat oleh vendor-vendore aplikasi yang nantinya dimanfaatkan oleh user sebagai satu aplikasi freeware. Oleh karena itu, aplikasi freeware dapat meningkatkan tingkat kompetisi diantara para vendore tersebut.
5. Sertifikasi Profesi Telematika oleh LSP Telematika :
(B) Menurunnya tingkat kepercayaan pada ijazah Sarjana Komputer.
Dengan memperhatikan perkembangan pada lulusan sarjana computer, kita dapat menyimpukan bahwa yang dibutuhkan pada saat ini untuk menjadi seorang pekerja IT tidak perlu membuthkan gelar sarjana, akan tetapi sebuah skill yang nantinya dibutuhkan dalam dunia pekerjaan.
6. Hal-hal yang mendorong kematian suatu system perangkat lunak :
(B) Sistem tidak layak lagi ditingkatkan.
Sebuah system yang sudah tidak mampu untuk dikembangkan biasanya nanti akan usang dan pada akhirnya akan ditinggalkan oleh user.
7. Pembajakan Software
(D) Melarang Pembajakan secara ketat (Tanpa Toleransi).
Dengan begitu kita dapat menikmati penggunaan sebuah software tanpa ada rasa bersalah. Bagaimana dengan Harganya yang mahal???
Seharusnya pemerintah memberikan sebuah prokram kerja dengan memberikan subsidi sebesar sekian persen untuk dunia IPTEK.
8. Profesi IT masa depan.
(B) Semua orang tanpa latar belakang pendidikan IT dapat menjadi professional IT.
Sebab dengan kita memiliki sebuah keahlian saja dalam menangani sebuah program tanpa harus memiliki latar belakang pendidikan IT kita mampu bersaing dengan orang-orang yang latar belakang pendidikannya didunia IT.
9. Sarjana komputer / IT menganggur karena :
(E) Tidak siap untuk memasuki lapangan kerja IT.
Dengan begitu kompleksnya persoalan dalam dunia IT, seseorang yang tadinya lulusan IT diharapkan mampu menghadapi persoalan tersebut. Kini merasakan ketakutan yang berlebihan karena sudah banyaknya orang mampu bersaing dengannya walaupun orang lain tersebut bukan lulusan IT.
10. Kejahatan Berbasis Web
(A) Berkembang karena teknologi internet dan komunikasi data.
Dengan berkembangnya dunia internet dan cepatnya mentransfer sebuah data, tidak salah jika kejahatan dalam dunia web digunakan sebagai tempat untuk melakukan kejahatan tersebut.

Sabtu, 06 Desember 2008

1 TriLiun.....

“SisTem InFormaSi kEsehaTan MasyaRakaT”

Jika saya Diberi Uang 1 Triliun, Saya akan membantu pemerintah dalam bidang kesehatan.Pada awal masa jabatan saya akan mendata seluruh masyarakat tentang kesehatan mereka. Informasi ini dipusatkan berdasarkan profinsi masing-masing, untuk percobaan saya fokuskan pada profinsi Banten dan Jakarta. Setelah semua berjalan dengan bail selama 1 tahun mulai diterapkan keseluruh prifinsi.

Sistemnya adalah mendata kesehatan setiap penduduk dan diterapkan On-Line disetiap Rumah Sakit dan Klinik-klinik diprofinsi yang bersangkutan, sehingga dimanapun penduduk menjalankan pengobatan Dokteryang merawat dapat mengetahui penyakit apa yang sedang diderita oleh pasien. Dokter yang dapat mengethui pasien sudah berapa kali melakukan pengobatan yaitu ditempat yang sama ataupun ditempat yang berbeda.

Setiap penduduk mempunyai 1 kartu kesehatan yang dapat digunakan diseluruh Rumah Sakit atau klinik baik diprofinsi dia tinggal maupun dilua profinsi, karena meskipun sistem ini dibedakan antar profinsi tidak menutup kemungkinan penduduk tersebut berobat jika sedang berada diluar profinsi.

Dengan sistem ini terdapat seluruh informasi perkembangan kesehatan penduduk, sistem ini berlaku diApotik dengan menginput no ID yang ada pada kartu kesehatan sehingga seluruh Apotik dapat mengetahui obat apa yang harus diberikan sesuai resep Dokter yang terdapat pada sistem ini.

Contoh/: Seorang penduduk dengan no ID tertentu dudah terdapat data diisi dalam sistem ini. Ia menderita penyakit maag pada tanggal 18 Desember 2007 dan datang keDokter “A” setelah diperiksa ternyata lambungnya terluka, Dokter memberikan beberapa obat (untuk 3 hari) tanggal 22 Desember 2007 ketika obatnya habis ia datang keapotik untuk membeli obat yang sama dengan tanggal 18 Desember 2007. Apotik memasukan no ID dan langsung tedapat resep Dokter yang bersangkutan. Pada tanggal 25 Desember 2007 pasien datang pada Dokter yang berbeda dan langdung diketahui penyakit dan obat apa yang sudah dikonsumsinya, semua itu dapat dilihat dari kartu ID

Sistem ini dapat mempermudah Dokter dalam pengobatan yang tepat dan membantu pemerintah dalm usaha meningkatkan kesehatan bangsa....

Terima Kasih......

Senin, 22 September 2008

NILAI SEORANG PROFESIONAL IT

Di era yang sudah canggih dan teknologi pun berkembang dengan cepat, maka tidak salah banyak orang yang mencoba untuk terjun kedalam dunia IT. Kita tidak bisa memungkiri itu, sebab dunia IT sudah menglobal dan telah secara cepat masuk ke Indonesia. Jadi mau tidak mau dunia menuntut Indonesia untuk dapat bersaing dalam menciptakan orang-orang yang handal dalam ilmu teknologi.
Selanjutnya, dalam persaingan di dunia IT pada saat ini sangatlah ketat. Sebab dari tahu ke tahun, sudah banyak oang yang berkecimpung dalam dunia IT. Lihatlah pada 10 tahun, dimana kita sulit untuk menemukan orang-orang yang pandai dan ahli dalam dunia IT. Sehingga harga seorang ahli dan pandai teknologi pada 10 tahun yang lalu sangatlah mahal. Dan perusahaan yang memiliki seorang profesional IT pada saat itu sangat menghargai dan menjaga seorang profesional IT tersebut untuk tetap selalu bergabung dengan perusahaan tersebut. Sedangkan seorang profesional IT pada saat ini begitu gampang dan mudah untuk direkrut di dalam perusahaan. Dengan banyaknya profesional it pada saat ini dan begitu gampangnya perusahaan mencari seorang profesional IT, dan tidak salah bila harga seorang profesional IT saat ini begitu murah dan mudah.
Kalau pada 10 tahun yang lalu, harga seorang profesional IT bisa ditentukan oleh profesional IT tersebut. Tetapi untuk saat ini perusahaanlah yang bisa menentukan harga profesional It tersebut. Kalu pun ada, seorang Profesional IT meminta harga yang tinggi itu pun harus ditunjang dengan kemampuan yang sangat luar biasa. Setidaknya seorang profesional IT tersebut memiliki kemampuan yang lebih dibandingkan dengan profesional IT lainnya.

Senin, 15 September 2008

HaRAPAN TekNolOgi InFormASi KomPuter

Di era globalisasi pada saat ini, komputer sangatlah penting.
Kenapa???
Segala sesuatu dapat dengan mudah kita kerjakan. Sebagai contoh : Si zaman dahulu, seseorang sangatlah sulit untuk berkomunikasi dengan orang lain yang terpisahkan oleh waktu dan jarak. Sebagai mana yang kita ketahui, bila seseorang ingin mengetahui kabar teman-temannya akan begitu sulit daia mengetahui informasi yang hendak disampaikan. Kalaupun bisa itu pun membutuhkan waktu yang cukup lama yang bisebabkan jarak yang terlalu jauh dan empat yang terlalu sulit untuk dijangkau.
Tetapi berbeda dengan keadaan di zaman yang saat ini kita jalani. Dengan adanya komputer dan teknologi informasi, kabar seseorang yang tadinya sulit untuk diketahui tetapi dengan mudah kita dapatkan. Kita tidak perlu waktu yang terlalu lama untuk memberikan informasi. Dan untuk jarak nya pun kita tidak perlu terlalu takut apakah informasi yang kita sampaikan dapat diterima atau tidak. Sebab dengan teknologi Informasi Komputer, jarak bukanlah masalah untuk memberikan informasi. Dimana pun, kapan pun kita mudah untuk berkomunikasi.

Begitulah manfaat dari tekNologi Informasi kOmputer pada saat ini.Tapi mungkin masih banyak lagi manfaatnya. Akan tetapi pada kenyataannya di Indonesia saat ini masih belum banyak orang yang memanfaatkan teknologi Informasi Komputer tersebut.
Kenapa Bisa seperti itu?????????
Banyak faktor yang menjadi kendala dalam memanfaatkan teknologi informasi komPuter saat ini diantaranya ; masih banyak orang di indonesia yang kurang paham dan mengerti menggunakannya. Menurut survey yang saya ketahui dari 200 juta masyarakat Indonesia hanya 50 jutaan orang saja yang mengerti dan memanfaatkan teknologi informasi komputer. Sungguh ironi memang. Sebab di zaman yang sudah global saat ini, masyarakat Indonesia kurang memanfaatkannya.

Untuk itu, saya mempunyai harapan yang sangat besar kepada pemerintah untuk menggalakkan program-program yang berhubungan dengan peningkattan kualitas ilmu pengetahuan teknologi, khususnya pemanfaatan internet.
Sehingga kita dapat membangun dan bangkit dari ketertinggalan terhadap bangsa-bangsa yang sudah lebih dahulu maju dibidang teknologi. Salah satu program tersebut yakni memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengakses informasi yang ada dibelahan duni mana pun.

HaRAPAN TekNolOgi InFormASi KomPuter

Minggu, 07 September 2008

HaRapan sEteLah Lu2z KuLiaH

sEteLah saYa luluz daN menJadi SarjaNa sIstem inFormasi, yAng Saya iNginkan aDalah meNgembaNgkan iLmu Yang SaYa Dapatkan daRi banGKu kuLiah. sEtidaknYa meNgembaNGkan IT yang beRguna Bagi masTarakat Luas..
cOntohnYa saYa akan MembuaT ttG "Data baSe kepenDuduKan"
Seharusnya setiap kecamatan diharuskan mempunyai data-data penduduk yang lengkap, tetapi bukan hanya data- data pribadi saja, melainkan adanya photo di setiap satu penduduk. Lalu kecamatan tersebut mengirimkan data-data yang lengkap kepada pemerintah, karena jika terjadi suatu musibah berupa gempa ataupun tsunami dapat cepat terlacak.
Jika dalam satu kecamatan terkena suatu musibah maka pemerintah cepat mengambil suatu langkah mengantisipasi kehilangan anggota keluarga. jadi pemerintahpun sangat mudah melakukan pendataan kepada masyarakat yang terkena musibah, apakah salah satu anggota hilang dalam musibah tersebut. Dengan cara masyarakat berkumpul dan mendatakan dirinya. oleh karena itu pemerintah sangat terbantu pencarian anggota keluarga yang hilang dengan melihat data-data pribadi beserta photo. maka tugas IT selanjutnya yang harus mencari data-data orang hilang.
Dan masyarakatpun harus saling berpartisipasi dalam penyelenggaraan data-data lengkap kepada kecamatan didaerahnya.
Demikianlah harapan saya tentang IT dimasa yang akan datang........!

teRima KasiH