Minggu, 11 Januari 2009
UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakutâ__nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangâ__undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolahâ__olah data
yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ__undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan
pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam
cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undangâ__Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undangâ__Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan
publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undangâ__Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait
dengan ketentuan Undangâ__Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana berdasarkan ketentuan Undangâ__Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan Undangâ__Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan
Undangâ__Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undangâ__Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi
Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang
undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan Undangâ__Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undangâ__Undang ini dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik
dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undangâ__Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundangâ__undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.0miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana
maksimal ancaman pidana pokok masingâ__masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Selasa, 06 Januari 2009
LSP Telematika
Disaat dunia pendidikan di negeri ini sedang dilanda berbagai macam rintangan. Lagi-lagi pemerintah membentuk suatu lembaga yang dapat memberikan sertifikat kelulusan bagi orang-orang yang ikut serta dalam kelembagaan tersebut. Dimana sertifikat tersebut bisa dikatakan sebuah ijasah yang hampir menyamai sebuah ijasah tamatan dari sebuah institusi dunia pendidikan.
Dengan adanya sebuah lembaga seperti LSP ini apakah pemerintah sudah tidak lagi memikirkan sistem pendidikan yang dicanangkan dalam beberapa tahun lalu.
Kita tau bahwa biaya pendidikan di Indonesia sangatlah mahal. Oleh karena itu, banyak orang yang beranggapan bahwa buat apa sekolah tinggi-tinggi akan tetapi untuk dapat bekerja saja sulit. Memang pemerintah dalam hal ini (LSP) sangat bagus untuk mendirikannya. Sebab dengan adanya LSP, maka orang-orang yang terbentur dalam hal biaya pendidikan bisa dapat melanjutkan kepandaianya dalam dunia Teknologi. Sehingga orang-orang yang berkecimpung dalam dunia IT dapat bersaing walau pun tidak tamatan dari sebuah perguruan tinggi yang berbasis teknologi.
Akan tetapi kembali muncul sebuah dilema besar, yaitu kemana orang-orang lulusan IT dari Perguruan tinggi yang sudah bertahun-tahun megeluarkan biaya besar tersebut?
Apakah ijasah mereka sebanding dengan orang-orang yang lulus dari LSP?
Kalau begitu, bisa dikatakan bahwa perguruan tinggi tidaklah begitu menjamin mutu pendidikannya. Dan mungkin calon-calon mahasiswa yang hendak kuliah di perguruan tinggi khususnya yang hendak mengambil jurusan yang berhubungan dengan dunia IT akan berkurang peminatnya. Sebab dengan adanya LSP, calon mahasiswa tersebut lebih condong untuk mengikuti LSP tersebut dibandingkan dengan perguruan tinggi.
Di sinilah letak dari permasalahan LSP. Pemerintah hendaknya berpikir ulang untuk membentuk sebuah lembaga pendidikan yang dapat mengeluarkan sebuah sertifikat yang hampir sama dengan sebuah ijasah.
Fraud IT
Definisi fraud yaitu suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kita sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya indikasi fraud atau kecurangan/penyimpangan pada suatu perusahaan atau instansi pemerintah yang dilakukan oleh karyawan/pegawainya. Maraknya berita mengenai investigasi terhadap indikasi penyimpangan (fraud) di dalam perusahaan dan juga pengelolaan negara di surat kabar dan televisi semakin membuat sadar bahwa kita harus melakukan sesuatu untuk membenahi ketidakberesan tersebut. Walaupun saat ini sorotan utama sering terjadi pada manajemen puncak perusahaan, atau terlebih lagi terhadap pejabat tinggi suatu instansi, namun sebenarnya penyimpangan perilaku tersebut bisa juga terjadi di berbagai lapisan kerja organisasi.
Upaya penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan. Efektivitas ketentuan hukum tidak dapat dicapai apabila tidak didukung norma dan nilai etika dari pihak terkait. Dalam konteks suatu organisasi, nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.
Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi semata.
ACL (Access Control Unit) : Metode untuk membatasi penggunaan layanan secara selektif yaitu dengan membuat daftar layanan mana yang boleh diakses maupun yang tidak oleh host tertentu.
ACPI (Advanced Configuration Power Interface) : Sebuah teknologi yang memungkinkan sistem operasi mengontrol jumlah daya listrik yang digunakan oleh setiap perangkat yang dipasang pada komputer. Biasanya disediakan agar perangkat tersebut menghemat energi. ACPI ini adalah interface dan ditujukan untuk perangkat lunak dan perangkat keras. Sistem operasi yang mampu melakukan konfigurasi dan power management terhadap sistem, sering disebut dengan Operating System-directed configuration and Power Management (OSPM). ACPI bersama OSPM ini melakukan power management dengan konsep bahwa suatu sistem akan menghemat energi dengan mengubah suatu peralatan yang sedang tidak digunakan oleh sistem ke kondisi yang menggunakan sedikit daya (lowed power state). Konsep ini juga berlaku untuk keseluruhan sistem, membuat keseluruhan sistem berada pada kondisi yang menggunakan sedikit daya (sleeping state).
BITNET : Jaringan komputer dengan kecepatan dan biaya rendah yang dibuat untuk melayani kebutuhan jaringan di luar batas jaringan ARPANET. Menggunakan protokol store and forward untuk menyediakan layanan e-mail interaktif dan file transfer.
BBS (Bulletin Board Service) : Suatu layanan komputer yang bisa diakses dengan modem, biasanya dikelola oleh suatu perusahaan atau distributor yang menggunakan komunikasi komputer dua arah, untuk merekam data dan fungsi-fungsi atau program-program, untuk keperluan tanya jawab dan akses informasi serta menerima dan menyebarluaskan pengumuman-pengumuman perusahaan dan sebagainya.
CDMA (Code Division Multiple Access) : Teknologi interface spread spectrum udara yang digunakan pada beberapa ponsel dan jaringan wireless lainnya.
CCIT Recommendations : Rekomendasi yang diberikan oleh CCIT untuk penggunaan alat-alat pendukung komunikasi, misalnya jenis protokol komunikasi, metode modulasi modem, dan lain-lain.
DDBMS (Distributed DataBase Management System) : Program pengelolaan database yang mampu melakukan pengaksesan pada beberapa database sekaligus
Script Kiddie : Sebuah pola serangan yang sering dilancarkan oleh hacker pemula dengan menggunakan alat bantu ringan yang bisa mereka dapatkan di banyak situs hacker lainnya. Alat bantu yang biasanya berisi sederetan ship sederhana ini mereka gunakan untuk mendeface atau melancarkan DOS (Denial of Service) pada korban yang memiliki exploit. Hacker dengan jam terbang yang lebih tinggi biasanya mencibir hacker pemula yang menggunakan metode ini karena biasanya mereka menggunakan tanpa tahu teknologi dan konsep yang ada di balik pola serangan yang dilancarkan.
MIME (Multi-Purpose Internet Mail Extension) : Digunakan untuk menunjukkan tipe data dalam server Web, sehingga program pembantu serta Plug-in yang tepat dapat dipanggil.
Mailbomb : Kegiatan pengiriman sejumlah besar e-mail ke sebuah alamat e-mail yang bermaksud untuk memenuhi kuota server mail tersebut.
MLC (Multi-level Cell) : Teknologi yang mampu menyimpan lebih dari 1 bit informasi dalam sebuah sel tunggal.
Senin, 22 Desember 2008
SISTEM INFORMASI NASIONAL
suatu sistem yang mengolah,mengelola,dan mempertanggungjawabkan seluruh data” yang ada didalam suatu negara” secara keseluruhan.Dimana seluruh data” tersebut seharusnya di tampung di dalam sebuah bank data yang nantinya dapat mempermudah dalam mengakses data” diseluruh penjuru negeri ini.
Menurut saya SIMNAS di Indonesia belum berjalan dengan baik. Itu dapat diliat dari berbagai macam situasi di negara ini yang belum tertata dengan baik.
Contohnya yakni :
Sistem Kependudukan di negara Indonesia belum terdata dengan baik di lihat dari data base yang ada di pemerintahan. Kemudian sistem pencatatan kependudukan di daerah-daerah masih menggunakan sistem yang masih manual.
Sebenarnya apabila sistem pencatatan kependudukan di Indonesia sudah baik, pada nantinya akan menuai hasil yang menguntungkan bagi siapa saja.
Contohnya lagi,
Sebentar lagi kita akan menyelenggarakan pesta rakyat yakni PEMILU 2009. Dimana apa bila sistem pencatatan kependudukan berjalan baik, maka data untuk mengetahui berapa jumlah penduduk yang akan mengikuti PEMILU dapat kita ketahui lebih awal.
Untuk itu pemerintah harus lebih menggiatkan jajaran instansi khususnya depatemen Komunikasi dan Informasi untuk membuat sistem yang lebih baik lagi.
Tugas Soal UTS
1. Diakhir abad ke 20 perkembangan IT sangat pesat, hal ini didorong oleh :
(B) Transformasi data menjadi informasi
Pada akhir abad ke 29 orang-orang sudah banyak yang paham dan mulai mengerti dalam penggunaan ilmu teknologi. Mereka sudah banyak menggunakan ilmu teknologi salah satunya untuk memproses data-data yang sudah ada untuk kemudian diolah menjadi sebuah informasi yang nantinya berguna bagi orang banyak.
(D) Percepatan Dalam IPTEK
Sebelum abad ke 20 datang, IPTEK sudah mulai berkembang, akan tetapi belum berkembang seperti pada saat ini. Dengan tuntutan Zaman, IPTEK diharapkan dapat melakukan percepatan dalam memberikan sebuah inovasi-inovasi baru dalam perkembangan dunia IT.
2. Open System
(D) Open system memungkinkan kolaborasi antar platform.
Dengan open system, sebuah aplikasi yang kita buka dapat kita kolaborasikan antara platform satu dengan yang lainnya.
3. Trend IT masa depan
(C) Semakin banyak aplikasi / software freeware
Dengan berkembangnya dunia IT saat ini, maka banyak pula orang mencoba untuk menciptakan sebuah aplikasi-aplikasi baru yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh orang –orang dengan tanpa mengeluarkan banyak biaya.
4. Freeware
(D) Freeware meningkatkan kompetisi antara vendor aplikasi.
Aplikasi –aplikasi yang sudah ada saat ini, banyak yang merupakan freeware. Dimana aplikasi-aplikasi yang ada itu dibuat oleh vendor-vendore aplikasi yang nantinya dimanfaatkan oleh user sebagai satu aplikasi freeware. Oleh karena itu, aplikasi freeware dapat meningkatkan tingkat kompetisi diantara para vendore tersebut.
5. Sertifikasi Profesi Telematika oleh LSP Telematika :
(B) Menurunnya tingkat kepercayaan pada ijazah Sarjana Komputer.
Dengan memperhatikan perkembangan pada lulusan sarjana computer, kita dapat menyimpukan bahwa yang dibutuhkan pada saat ini untuk menjadi seorang pekerja IT tidak perlu membuthkan gelar sarjana, akan tetapi sebuah skill yang nantinya dibutuhkan dalam dunia pekerjaan.
6. Hal-hal yang mendorong kematian suatu system perangkat lunak :
(B) Sistem tidak layak lagi ditingkatkan.
Sebuah system yang sudah tidak mampu untuk dikembangkan biasanya nanti akan usang dan pada akhirnya akan ditinggalkan oleh user.
7. Pembajakan Software
(D) Melarang Pembajakan secara ketat (Tanpa Toleransi).
Dengan begitu kita dapat menikmati penggunaan sebuah software tanpa ada rasa bersalah. Bagaimana dengan Harganya yang mahal???
Seharusnya pemerintah memberikan sebuah prokram kerja dengan memberikan subsidi sebesar sekian persen untuk dunia IPTEK.
8. Profesi IT masa depan.
(B) Semua orang tanpa latar belakang pendidikan IT dapat menjadi professional IT.
Sebab dengan kita memiliki sebuah keahlian saja dalam menangani sebuah program tanpa harus memiliki latar belakang pendidikan IT kita mampu bersaing dengan orang-orang yang latar belakang pendidikannya didunia IT.
9. Sarjana komputer / IT menganggur karena :
(E) Tidak siap untuk memasuki lapangan kerja IT.
Dengan begitu kompleksnya persoalan dalam dunia IT, seseorang yang tadinya lulusan IT diharapkan mampu menghadapi persoalan tersebut. Kini merasakan ketakutan yang berlebihan karena sudah banyaknya orang mampu bersaing dengannya walaupun orang lain tersebut bukan lulusan IT.
10. Kejahatan Berbasis Web
(A) Berkembang karena teknologi internet dan komunikasi data.
Dengan berkembangnya dunia internet dan cepatnya mentransfer sebuah data, tidak salah jika kejahatan dalam dunia web digunakan sebagai tempat untuk melakukan kejahatan tersebut.
Sabtu, 06 Desember 2008
1 TriLiun.....
“SisTem InFormaSi kEsehaTan MasyaRakaT”
Jika saya Diberi Uang 1 Triliun, Saya akan membantu pemerintah dalam bidang kesehatan.Pada awal masa jabatan saya akan mendata seluruh masyarakat tentang kesehatan mereka. Informasi ini dipusatkan berdasarkan profinsi masing-masing, untuk percobaan saya fokuskan pada profinsi Banten dan Jakarta. Setelah semua berjalan dengan bail selama 1 tahun mulai diterapkan keseluruh prifinsi.
Sistemnya adalah mendata kesehatan setiap penduduk dan diterapkan On-Line disetiap Rumah Sakit dan Klinik-klinik diprofinsi yang bersangkutan, sehingga dimanapun penduduk menjalankan pengobatan Dokteryang merawat dapat mengetahui penyakit apa yang sedang diderita oleh pasien. Dokter yang dapat mengethui pasien sudah berapa kali melakukan pengobatan yaitu ditempat yang sama ataupun ditempat yang berbeda.
Setiap penduduk mempunyai 1 kartu kesehatan yang dapat digunakan diseluruh Rumah Sakit atau klinik baik diprofinsi dia tinggal maupun dilua profinsi, karena meskipun sistem ini dibedakan antar profinsi tidak menutup kemungkinan penduduk tersebut berobat jika sedang berada diluar profinsi.
Dengan sistem ini terdapat seluruh informasi perkembangan kesehatan penduduk, sistem ini berlaku diApotik dengan menginput no ID yang ada pada kartu kesehatan sehingga seluruh Apotik dapat mengetahui obat apa yang harus diberikan sesuai resep Dokter yang terdapat pada sistem ini.
Contoh/: Seorang penduduk dengan no ID tertentu dudah terdapat data diisi dalam sistem ini. Ia menderita penyakit maag pada tanggal 18 Desember 2007 dan datang keDokter “A” setelah diperiksa ternyata lambungnya terluka, Dokter memberikan beberapa obat (untuk 3 hari) tanggal 22 Desember 2007 ketika obatnya habis ia datang keapotik untuk membeli obat yang sama dengan tanggal 18 Desember 2007. Apotik memasukan no ID dan langsung tedapat resep Dokter yang bersangkutan. Pada tanggal 25 Desember 2007 pasien datang pada Dokter yang berbeda dan langdung diketahui penyakit dan obat apa yang sudah dikonsumsinya, semua itu dapat dilihat dari kartu ID
Sistem ini dapat mempermudah Dokter dalam pengobatan yang tepat dan membantu pemerintah dalm usaha meningkatkan kesehatan bangsa....