Minggu, 11 Januari 2009

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil.
Dasar Hukum
-Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
-Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
-Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
-Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Dan masih banyak lagi landasan hukum yang digunakan untuk perlindungan HAKI.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri,.

Saat ini di Indonesia , pelanggaran terhadap HAKI bukan lah hal yang aneh. Kita dapat melihat banyak factor yang mendukung terjadinya pelanggaran terhadap HAKI. Salah satu factor yang mendukung maraknya pelanggaran tersebut adalah factor manusia yang ada di Indonesia ini.
Dengan adanya barang ataupun prodak dipasar yang harganya jauh lebih murah kemudian kualitas yang tidak jauh berbeda dengan produk yang aslinya, para konsumen lebih tertarik untuk menggunakan produk bajakan tersebut.
Memang banyak pihak yang harus disalahkan dalam hal pelanggaran HAKI ini . Tapi tidak sedikit pula orang yang mau disalahkan.
Kita memang harus bersama sama memberantas pelanggaran HAKI ini. Sebab sudah banyak kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku pembajakan HAKI.
Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah atau pun masyarakat mendukung agar tidak ada lagi pembajakan di Bumi Pertiwi ini.
Salah satu tugas pemerintah adalah bertindak cepat dan tergas terhadap pelaku pelanggaran HAKI. Serta peran masyarakat yaitu untuk tidak mengkonsumsi produk-produk bajakan. Sebab apabila kita tidak mengkonsumsinya, ada kemungkinan para pelaku pembajakan akan berhenti untuk memproduksi produk bajakan dikarenakan mereka akan terputus mata rantai pencaharian mereka.

Tidak ada komentar: